Karawang - Polres Karawang Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Polsek Rawamerta Polres Karawang melaksanakan kegiatan sambang ke warga sekaligus menghimbau warga Desa binaannya untuk menjauhi segala bentuk perjudian baik judi online maupun konvensional yang saat ini lagi marak terjadi dikalangan masyarakat. Selasa (02/07/2024).
Himbauan tersebut disampaikan oleh Aiptu Dede kepada masyarakat dan kalangan milenial dan tokoh pemuda yang berdomisili di Desa Binaannya tepatnya di Desa Pasirawi Kec. Rawamerta Kab. Karawang.
Pada kesempatan tersebut, dirinya menginformasikan dan menjelaskan bahwa para pelaku judi akan dikenakan pasal 303 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Ditempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rawamerta IPTU. Ulan Sonjaya, SH menyampaikan bahwa pihaknya melalui Bhabinkamtibmas terus melakukan himbauan kepada warga Desa agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek Rawamerta umumnya wilayah kabupaten Karawang.
“salah satu timbulnya gangguan keamanan dipengaruhi oleh adanya aktifitas perjudian yang akhir-akhir ini marak terjadi akibat adanya judi online sehingga masyarakat lebih leluasa mengaksesnya melalui jaringan internet”Ungkap Kapolsek.
Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono